Catat! Ini Kriteria Pengurus IKA Unhas yang Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Oleh: Asri Tadda (Alumni Unhas)

Gegap gempita penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas beberapa bulan lalu rasanya masih terngiang-ngiang dalam ingatan para alumni dan masyarakat di Makassar.

Sebuah perhelatan kolosal yang bahkan oleh banyak pengamat, dianggap melebihi ramainya even pilkada.

Betapa tidak, hampir semua spot baliho dan reklame di kota-kota besar di Sulawesi Selatan, bahkan beberapa kota di luar Sulsel, dipenuhi oleh poster tentang Mubes IKA Unhas.

Pada akhirnya, Mubes tersebut terlaksana dengan sukses dan penuh riang gembira dengan terpilihnya secara demokratis Dr. Amran Sulaiman sebagai Ketua Umum PP IKA Unhas melalui pemungutan suara yang berlangsung alot.

Pelantikan IKA Unhas
Suasana serah terima pataka dari Ketum IKA Unhas Jusuf Kalla kepada Ketum IKA Unhas yang baru A. Amran Sulaiman.

Hanya saja, di luar dari semua proses riang gembira itu, ada satu hal yang sesungguhnya perlu digarisbawahi, yakni soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA Unhas.

Bagi kalangan intelektual dan organisatoris, AD/ART adalah roh organisasi. Ia adalah ‘rules’ yang menjadi pemandu bagaimana kita menjalankan organisasi.

Karenanya, pembahasan AD/ART adalah hal yang juga tak kurang alotnya dengan pemilihan Ketua Umum dalam forum Mubes yang lalu. Bahkan, pembahasan AD/ART pada akhirnya harus dilanjutkan di luar forum Mubes melalui tim adhoc yang khusus dibuat untuk itu.

Tim adhoc ini kemudian bekerja sekitar sebulan paska Mubes dan melahirkan dokumen AD/ART IKA Unhas yang dapat didownload di sini.

Larangan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan, melalui pembahasan tim adhoc AD/ART IKA Unhas, dipandang menjadi hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengurus IKA Unhas.

Karena itu, mengenai hal ini dibuatkan sebuah bab khusus pada Pasal 20 ART IKA Unhas yang berjudul Pengurus dan Rangkap Jabatan khususnya pada poin (4), dengan norma sebagai berikut:

  1. Pengurus IKA UNHAS adalah anggota IKA UNHAS sesuai ketentuan BAB V Pasal (10) dan Pasal (11) Anggaran Dasar IKA UNHAS.
  2. Pengurus IKA UNHAS tidak sedang menjalani hukuman/ pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  3. Pengurus IKA UNHAS harus terbebas dari persoalan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
  4. Pengurus IKA UNHAS dalam semua jenjang kepengurusan tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan di luar pengurus pleno.

Jadi, poin 4 Pasal 20 ART IKA Unhas ini sesungguhnya hendak menyebut bahwa yang tidak boleh rangkap jabatan dalam semua jenjang kepengurusan IKA Unhas adalah yang termasuk dalam level pengurus pleno.

Merangkap jabatan dalam struktur IKA Unhas selain sebagai Pengurus Pleno boleh-boleh saja.

Nah, siapa saja yang termasuk sebagai pengurus pleno IKA Unhas?

Sesuai Pasal 19 ART IKA Unhas, Pengurus Pleno adalah salah satu perangkat organisasi IKA Unhas. Secara lengkap, yang termasuk dalam perangkat organisasi IKA Unhas antara lain:

  • Dewan Pelindung;
  • Dewan Kehormatan;
  • Dewan Penasihat;
  • Dewan Pertimbangan;
  • Dewan Pembina;
  • Dewan Pakar;
  • Pengurus Pleno; dan
  • Pengurus Harian

Mengenai Pengurus Pleno kemudian dijabarkan secara lebih rinci dalam Pasal 28 Poin (1) ART IKA Unhas, sebagai berikut:

(1) Pengurus Pleno terdiri dari:

a. Ketua Umum/Ketua;
b. Ketua – Ketua Harian;
c. Wakil – Wakil Ketua Umum/Wakil – Wakil Ketua;
d. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, dan Sekretaris;
e. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-Wakil Sekretaris;
f. Bendahara Umum/Bendahara;
g. Wakil-Wakil Bendahara Umum/Wakil-Wakil Bendahara;
h. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris Bidang; dan
i. Kepala, Sekretaris, dan Anggota Divisi.

Dengan demikian, maka soal rangkap jabatan ini sudah jelas.

Rangkap jabatan dalam status sebagai pengurus pleno merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA Unhas.

Pelanggaran atas AD/ART bisa berakibat pada pemberian sanksi atau bahkan pemberhentian sebagai anggota IKA Unhas oleh Dewan Kehormatan IKA Unhas sesuai Pasal 23 ART IKA Unhas.

Nah! 🙂

Unhasian.com adalah platform media komunitas. Setiap penulis bertanggungjawab atas tulisannya masing-masing.

Jangan Lewatkan: